Bawaslu Kalteng : Tren Pelanggaran ASN Pada Pilkada Tahun 2020
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Pemilihan Kepala Daerah telah usai, inilah tren pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pilkada yang terjadi di Kalteng, terang Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi Jumat, (21/05/2021).
Tambahnya berdasarkan data yang diperoleh dari bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalteng tren pelanggaran yang dilakukan ASN yaitu tahapan kampanye, seperti ASN Sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK), menghadiri/mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial, memberikan dukungan melalui media sosial/massa kepada calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng Edi Winarno, menyampaikan hal yang sama, data pelanggaran tersebut terus kita monitor sampai sejauh mana tindak lanjutnya.
Lanjutnya, karena jelas sudah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.
