Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalteng Terus Tingkatkan Kapasitas Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kalteng Terus Tingkatkan Kapasitas Penyelesaian Sengketa

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) – Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengharapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Divisi Penyelesaian Sengketa dapat di tingkatkan terus menerus dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan tahun 2024.

“Sebagai kontribusi jajaran pengawas mempersiapkan diri dalam Pemilu/Pemilihan tahun 2024 nantinya,” ungkapnya dalam arahan dan pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh Ketua/Anggota dan satu (1) orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalteng dalam jaringan (Daring), serta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalteng Divisi Penyelesaian Sengketa, Senin (30/08/2021).

Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti D. Tobing menjelaskan, dasar hukum teknis Bawaslu Kalteng dalam menjalankan tugas dan fungsi penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Lanjutnya Rudyanti, untuk Pemilihan di Kalteng yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014  Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan merupakan salah satu bagian dari penegakan hukum,” ucap Rudyanti sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng.

“Untuk itu pada saat kita melaksanakan tugas penyelesaian sengketa lebih mengedepankan keadilan,” tutupnya selaku narasumber kegiatan yang bertema Konstruksi Subyek dan Obyek Sengketa Proses Pemilu Pemilihan.

 Whats-App-Image-2021-09-07-at-16-07-17

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle