Bawaslu Kalteng Tekankan Urgensi Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Proses Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina menjadi Narasumber pada kegiatan ”Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, penegakan Kode Etik dan Disipilin ASN dalam rangka menjaga Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2023,” Jumat (25/8/2023).
Dalam paparannya, dia menyampaikan bahwa Esensi Netralitas ASN terletak pada penekanan komitmen, integritas, moral dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah secara profesional dan berdasar hukum tanpa adanya tendensi keberpihakan dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kewenangan terhadap calon, pasangan calon dan partai politik peserta pemilu.
”Beberapa trend pelanggaran Netralitas ASN yang seringkali muncul seperti Like, Posting, Komentar dan Share dalam unggahan Peserta Pemilu baik perseorangan maupun partai politik, kemudian berfoto dengan peserta Pemilu dengan menunjukan gestur dukungan juga seringkali menjadi objek temuan dan laporan dalam konteks pelanggaran Netralitas ASN,” imbuh Nurhalina.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina juga mengajak kepada seluruh ASN Pusat maupun Daerah senantiasa menjunjung sikap Netral tanpa keberpihakan selama mengemban status sebagai aparatur pemerintah, demi mewujudkan cita-cita pelaksanaan Kontestasi Demokrasi yang berkeadilan. Bawaslu akan senantiasa melakukan upaya-upaya sosialisasi, pencegahan, pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggaran Netralitas ASN.
Penulis : Akbar dan Wahyu
Editor : Humas Bawaslu Kalteng
