Bawaslu Kalteng, Sambut Kedatangan Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk Konsultasi
|
Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng). Senin (19/5/2025), Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi beserta Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kalteng, Karnalis, dengan hangat menerima kedatangan tim Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk melakukan konsultasi tindak lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara, bersama dengan Koordinator Sekretariat dan satu staf, berdiskusi dengan Ketua Bawaslu Kalteng dan Kepala Sekretariat mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam menjalankan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Satriadi mengatakan, kesempatan ini menjadi momen penting dalam mengevaluasi dan merumuskan strategi yang tepat dalam menjalankan proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Barito Utara.
“Kedatangan tim Bawaslu Kabupaten Barito Utara ini juga merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu tingkat kabupaten dan provinsi dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan”, terang Satriadi.
Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kalimantan Tengah, Karnalis, menyatakan, "Kami siap mendukung proses Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Barito Utara dengan penuh integritas dan komitmen untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi."
Lanjut Karnalis, setelah melakukan konsultasi yang konstruktif, diharapkan langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan menghasilkan proses pemilihan yang berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Sebagai informasi tabahan Putusan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Barito Utara pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 15.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, tersebut bahwa memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam jangka waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.