Bawaslu Kalteng Perkuat Pemahaman Pencegahan Kekerasan Seksual Lewat Kajian Hukum dan Strategi Perlindungan Internal
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – perkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual melalui kegiatan kajian hukum terkait Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu se-Kalimantan Tengah, Kepala Sekretariat, serta seluruh pejabat struktural dan staf sekretariat secara daring dan luring sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum serta upaya membangun budaya kerja yang sehat, aman, dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina hadir sebagai pemantik dan menyampaikan bahwa Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 memiliki landasan normatif yang kuat karena berakar pada prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi, termasuk konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Dari sisi normatif, keputusan ini berakar pada prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi, seperti konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Nurhalina.
Nurhalina juga menegaskan bahwa pedoman tersebut bukan sekadar aturan internal lembaga, tetapi merupakan turunan dari norma hukum nasional yang menekankan nilai keadilan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Pedoman ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan internal, tetapi juga sebagai turunan dari norma hukum nasional yang menekankan pentingnya keadilan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tambahnya.
Nurhalina menjelaskan bahwa kajian hukum terhadap keputusan tersebut penting dilakukan guna memastikan keselarasan substansi kebijakan dengan kerangka hukum nasional maupun instrumen internasional yang relevan dalam perlindungan hak asasi manusia dan korban kekerasan seksual.
Sementara itu pemantik kedua Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Wahidah juga menekankan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan, perilaku, maupun tindakan yang merendahkan atau membuat seseorang merasa tidak aman di lingkungan kerja.
“Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, bisa lewat ucapan, tingkah, dan perilaku yang tidak pantas,” ujar Siti Wahidah.
Siti Whidah juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang sehat dengan membangun relasi yang saling menghormati antara perempuan dan laki-laki.
“Kita harus menjaga lingkungan kerja agar selalu aman, menciptakan relasi yang sehat antara perempuan dan laki-laki, serta membangun sistem perlindungan yang dapat diakses oleh semua pihak,” kata Siti Wahidah.
Lebih lanjut, Siti Wahidah menyampaikan bahwa Bawaslu perlu memiliki strategi konkret dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, salah satunya melalui pembentukan kelompok kerja (pokja) dan posko anti kekerasan seksual di setiap tingkatan, baik secara fisik maupun daring.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai bagian dari penguatan integritas kelembagaan serta terciptanya lingkungan kerja yang profesional, aman, dan berkeadilan
Penulis : Frans Lelo
Editor : Danny Tri (PPKP Ahli Pertama)
Foto : Nepi dan Fandi Irawan