Bawaslu Kalteng Menerima, Memeriksa, dan Memutus Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Satriadi mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima, memeriksa dan akan segera memutuskan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemillihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
“Dalam menangani setiap pelanggaran, Pengawas harus membaca dengan seksama setiap dokumen kasus agar betul-betul memahami inti permasalahnya, serta memahami ketentuan perundang-undangan terkait agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan yang nantinya dapat merugikan berbagai pihak,” terangnya.
Hal tersebut disampaikan Satriadi dalam sambutannya pada saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya (25/11/2020). Bimtek tersebut berlangsung secara tatap muka selama dua hari yang dihadiri oleh Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menghadirkan Narasumber Ketua DKPP (melalui media daring), Polda Kalteng dan Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi (Koordiv.) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng Edi Winarno mengatakan Pengawas harus mengetahui terlebih dahulu wewenang apa yang dimiliki beserta batasnya. Jangan sampai penanganan pelanggaran dilakukan melampaui kewenangan yang dimiliki.
”Saat ini Bawaslu Provinsi Kalteng sedang melaksanakan proses sidang Pelanggaran Administrasi TSM Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 yang akan diputuskan pada tanggal 8 Desember 2020,” tutup mantan Anggota KPU Provinsi Kalteng periode 2013-2018.
