Bawaslu Kalteng Imbau Hindari Politisasi Bantuan Sosial
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Badan Pengawas Pememilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial (Bansos) Covid 19. Hal ini sebagai upaya pencegahan tindakan pelanggaran, mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Kami Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan imbauan kepada bapak Gubernur, yang berpotensi menjadi calon petahana agar bisa menghindari politisasi bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD, baik daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur pasal 71 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Apabila hal tersebut tidak diindahkan atau dilanggar maka konsekuensinya pada pembatalan sebagai calon bagi petahana atau sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai undang-undang yang berlaku yakni pasal 71 ayat (5),” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah .
Selain itu, berdasarkan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 76 ayat (1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, dan atau kelompok politiknya, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin. Sebab, konsekuensinya pada sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana, atau sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak melarang adanya pemberian Bansos. Namun hendaknya tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung. Contohnya, dengan melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri, jargon atau slogan-slogan yang bersifat kampanye. Imbauan juga disampaikan kepada Partai Politik yang nanti akan mengusung calonnya masing-masing, agar dapat mengingatkan. Sebaiknya, setiap bantuan tersebut hanya diberi label pemerintah daerah, dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau dari APBN.