Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalteng Hadir Awasi Pemusnahan Sisa Surat Suara

Foto kiri Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah Kristaten Jon menghadiri sekaligus mengawasi pelaksanaan pemusnahan sisa surat suara Pemungutan Suara di KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).

Foto kiri Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah Kristaten Jon menghadiri sekaligus mengawasi pelaksanaan pemusnahan sisa surat suara Pemungutan Suara di KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (9/6/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Bawaslu Kalteng menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan sisa surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Pemilu 2024, PSU DPRD Provinsi Pemilu 2024, serta PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilaksanakan di KPU Kalteng, Selasa (9/6/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, bersama Anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon. Kehadiran Bawaslu Kalteng merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan guna memastikan proses pemusnahan sisa surat suara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

 

Adapun sisa surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 20 lembar surat suara PSU DPD RI Pemilu 2024, sebanyak 3.185 lembar surat suara PSU DPRD Provinsi Pemilu 2024, dan 73 lembar surat suara PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Dengan demikian, total surat suara yang dimusnahkan mencapai 3.278 lembar.

 

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemusnahan sisa surat suara merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

 

“Pemusnahan sisa surat suara harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Kehadiran Bawaslu Kalteng dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap tahapan pascapemilu dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Satriadi.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga mencakup seluruh proses administrasi pascapenyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

 

“Melalui pengawasan terhadap pemusnahan sisa surat suara ini, Bawaslu Kalteng memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang tersisa serta menjamin seluruh proses berlangsung secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kristaten Jon.

 

Melalui pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh, Bawaslu Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

 

 

Penulis : Danny 

Editor dan Foto : Danny Tri dan Fandi Irawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle