Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalteng Awasi Hari Terakhir Pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub

Bawaslu Kalteng  Awasi Hari Terakhir Pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Bawaslu Provinsi Kalteng kembali melakukan pengawasan langsung dan melekat pada seluruh proses pendaftaran hari terakhir (06/09/2020) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.

Pedaftaran calon hari terakhir dibuka pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 24.00 WIB. Terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU, sehingga jumlah bakal pasangan dalam tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang telah mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU Provinsi Kalteng berjumlah 2 (dua) pasangan calon.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menyatakan rangkaian proses pendaftaran pasangan calon pada hari terakhir diterapkan perlakuan yang sama dengan pedaftaran calon hari sebelumnya oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan hasil dari verifikasi syarat pencalonan sudah terpenuhi semuanya.

“Kami berharap pelaksanaan proses tahapan pencalonan selanjutnya berjalan sesuai dengan peraturan dan jadwal yang telah ditetapkan dan Bawaslu Provinsi Kalteng akan tetap mengawal dan mengawasi seluruh proses tahapan pilkada serentak tahun 2020 khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah” tegas Satriadi.

Koordinator Divisi PHL Bawaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah menyatakan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan diketahui ada dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU Provinsi Kalteng, yaitu pasangan Ben Brahim S. Bahat dan Ujang Iskandar serta pasangan H. Sugianto Sabran dan Edi Pratowo.

"Selanjutnya para bakal calon akan masuk pada tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi berkas persyaratan calon, sesuai dengan jadwal dan tahapan yaitu tanggal 4 s.d 12 September 2020" ucap Siti Wahidah.

bawaslu2

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle