Bawaslu Kalteng Ajak Para Saksi Parpol Turut Menjaga Integritas Pemilu 2024
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Desain pengawasan pemilu 2024 yang dirancang oleh Bawaslu menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas utama dalam upaya menjamin agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karenanya bawaslu secara masif melakukan sosialisasi terkait aturan kepemiluan kepada berbagai pihak, terutama peserta pemilu, termasuk didalamnya para saksi parpol. Pengetahuan yang baik terkait kepemiluan diharapkan dapat membentuk kesadaran akan pentingnya peran serta semua pihak secara kolaboratif dalam mengawasi agar pemilu berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon saat menjadi narasumber dengan materi Pencatatan dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tiap Tingkatan dalam Penyelanggaraan Pemilu pada kegiatan Konsolidasi Manajer Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Aula DPW PKS Kalimatan Tengah, Jalan G. Obos. Nomor 131 Palangka Raya, Rabu (23/8/2023).
Sementara dari aspek penindakan Bawaslu berupaya memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, salah satunya melalui aplikasi SiGapLapor. “Sistem layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kapan saja dan dimana saja, sekaligus sebagai langkah konkrit dalam mengembangkan digitalisasi pengawasan yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesbel" ungkapnya.
Bawaslu hadirkan mekanisme layanan penanganan pelanggaran Pemilu yang lebih mudah dan efektif, namun tetap menjamin prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tuturnya dihadapan seluruh saksi DPC PKS dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
"Para saksi parpol memiliki peranan penting dan strategis dalam mengawal proses pemilu, yang dapat memberikan kontribusi positif bagi Bawaslu guna mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Karenanya jika menemukan indikasi kecurangan/pelanggaran saat pungut hitung di tingkat TPS, maupun rekap di kecamatan dan kabupaten, jangan ragu sampaikan kepada pengawas pemilu" terang Kristaten Jon yang saat ini mengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
