Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Minta Bawaslu Daerah Tertibkan APK

Bagja Minta Bawaslu Daerah Tertibkan APK
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Daerah untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan. Menurutnya perlu kerjasama dalam menertibkan APK dengan instansi lainya.    "Setiap penertiban kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan melibatkan pihak lain seperti Kepolisian, Dinas Perijinan dan KPU,"ujarnya pada saat penertiban saat meninjau langsung ke lapangan besama  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Kepolisian dan KPU Provinsi Kalteng di tiga lokasi Kawasan Bundaran Besar, Bundaran Burung dan Bundaran Kecil di Kota Palangka Raya, Selasa (5/10/2020).    Bagja, mengatakan sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan cara bersurat kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan terkait APK yang dipasang. Hasilnya banyak dibeberapa zona tidak sesuai dengan ketentuan. "Kategori penempatan misalnya yang tidak tepat, kemudian tidak sesuai ukuran," ujarnya    Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap aturan baku terkait APK sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).    "Pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya dan ditentukan oleh KPU, sehingga tidak boleh ada pemasangan baliho terkait pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kalteng tahun 2020," ujarnya    Lebih lanjut Satriadi mengatakan bahwa terkait sanksi pelanggaran APK tersebut akan menindak lebih lanjut terkait zonasi dan desain ukuran.    "Ini merupakan bentuk sanksi administrasi saja dari Bawaslu dan disaksikan oleh KPU Kota dan Provinsi," kata Satriadi.   APK-2
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle