Tenaga Ahli Bawaslu RI Tegaskan Peran Strategis PPID Dalam Membangun Kepercayaan Publik
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Pada acara Selasa Harati Menuju Pengawas Tangguh Seri 7 sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Kegiatan yang diikuti jajaran sekretariat dan pengawas pemilu ini mengangkat tema Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Moh. Sitoh Anang, hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang terbuka dan akuntabel.
"Pengelolaan informasi publik oleh Bawaslu melalui PPID berperan penting dalam mewujudkan demokrasi yang transparan dan partisipatif karena masyarakat berhak mengetahui proses pengawasan Pemilu. Keterbukaan informasi juga menjaga etika dan integritas lembaga pengawas pemilu melalui akses terhadap data dan laporan pengawasan," ujar Moh. Sitoh Anang. Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. "Akuntabilitas dan kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi substantif. Informasi adalah hak publik, teknologi adalah jembatannya," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan layanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawasan pemilu.
Penulis : Frans Lelo dan Fairouz
Editor : Danny Tri
Foto : Nayla Khairunnisa