Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi untuk Keterbukaan, Bawaslu Kalteng Serahkan Laporan ke Komisi Informasi

Ketua Satriadi bersama Anggota Kristaten Jon dan Benny Setia serta Tim PPID Bawaslu Kalimantan Tengah melaksanakan Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).

Ketua Satriadi bersama Anggota Kristaten Jon dan Benny Setia serta Tim PPID Bawaslu Kalimantan Tengah melaksanakan Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik terus dilakukan oleh Bawaslu Kalteng. Salah satunya melalui penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. 

 

Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, yang beralamat di Jalan Willem A. Samad No. 4 Palangka Raya. Rombongan Bawaslu Kalteng dipimpin langsung oleh Ketua Satriadi, didampingi Anggota Kristaten Jon dan Benny Setia, serta Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kalteng, Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).

 

Kedatangan jajaran Bawaslu Kalteng disambut oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Khoiriyah bersama dua orang anggota Komisi Informasi.

 

Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

 

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban lembaga dalam mengelola dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.

 

“Bawaslu Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Laporan ini merupakan wujud transparansi sekaligus bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Satriadi.

 

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

 

“Kami berharap pengelolaan informasi yang terbuka dan sesuai regulasi dapat mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap peran dan kinerja Bawaslu dalam pengawasan pemilu,” Ucap Satriadi.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Khoiriyah memberikan apresiasi atas komitmen Bawaslu Kalteng dalam memenuhi kewajiban pelaporan layanan informasi publik.

 

“Kami mengapresiasi langkah Bawaslu Kalteng yang secara konsisten melaksanakan pelaporan layanan informasi publik sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi,” kata Ngismatul Khoiriyah.

 

Menurutnya, pelaporan tersebut menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi.

 

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutup Ngismatul Khoiriyah.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu Kalteng dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah semakin kuat dalam mendorong praktik keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

 

 

Penulis : Danny (PKPP Ahli Pertama Bawaslu Kalteng)

Foto dan Editor : Danny Tri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle