Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Harati Seri 8, Bawaslu Kalteng Bahas Implementasi Pengawasan Partisipatif Berbasis Kolaborasi Masyarakat

Tangkapan layar daring, Deni Nugraha sebagai narasumber pada kegiatan Selasa Harati Seri 8, Selasa (28/7/2026).

Tangkapan layar daring, Deni Nugraha sebagai narasumber pada kegiatan Selasa Harati Seri 8, Selasa (28/7/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Bawaslu Kalteng Pertajam Pemahaman Pengawasan Partisipatif Melalui SELASA HARATI Seri 8 menjadi fokus utama dalam diskusi rutin yang digelar Bawaslu Kalteng sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu. Kegiatan bertajuk SELASA HARATI: Menuju Pengawas Tangguh Seri 8 ini mengangkat tema “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif” yang menghadirkan berbagai narasumber untuk memperdalam strategi pengawasan berbasis partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

 

Salah satu narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Deni Nugraha, menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 diperkuat melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 204 Tahun 2024 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dalam membangun kolaborasi dengan masyarakat melalui berbagai pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan.

 

Deni menguraikan empat level pengawasan partisipatif yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas masyarakat secara bertahap. Tahapan tersebut diawali dengan pemberian edukasi mengenai pengawasan pemilu, dilanjutkan dengan pembentukan komunitas pengawasan partisipatif, penguatan jejaring dan pertukaran gagasan, hingga mendorong masyarakat berperan aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu.

 

“Empat level pengawasan partisipatif ini dirancang untuk membangun kapasitas masyarakat secara berkelanjutan. Harapannya, masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pengawasan pemilu, tetapi juga mampu membangun komunitas, memperkuat jejaring, dan mengambil peran nyata dalam menjaga integritas setiap tahapan pemilu,” ujar Deni Nugraha dalam paparannya secara daring, Selasa (28/7/2026).

 

Selain membahas strategi pengawasan partisipatif, diskusi juga mengulas berbagai instrumen hukum yang menjadi dasar pengembangan ruang-ruang partisipasi masyarakat. Bentuk implementasinya antara lain melalui kegiatan sosialisasi, forum warga, pojok pengawasan, hingga kerja sama dengan pemantau pemilu, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan.

 

Para peserta turut menyoroti pentingnya inovasi dalam menjangkau berbagai kelompok masyarakat, seperti penyandang disabilitas, pemilih pemula, dan komunitas adat. Melalui pendekatan yang lebih inklusif, pengawasan partisipatif diharapkan tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi mampu mendorong keterlibatan masyarakat secara nyata dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

1

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri

Foto : Nepi dan Fairoz

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle