Dorong Penguatan Pengelolaan dan Akses Produk Hukum, Bawaslu Kalteng Bahas JDIH di Selasa Harati Seri 9
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) - Upaya memperkuat keterbukaan informasi hukum di lingkungan pengawasan pemilu kembali ditegaskan melalui Selasa Harati Seri 9 yang digelar Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada Selasa (11/8/2026) ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu melalui tema “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu”.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyelenggarakan program Selasa Harati Seri 9 secara daring melalui Zoom, Selasa (11/8/2026). Mengangkat tema “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu”, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman sekaligus tata kelola JDIH di lingkungan Bawaslu.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Ayatullah, ASN Pelaksana Teknis JDIH pada Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, mengawali pemaparannya dengan menjelaskan struktur dan fungsi Biro Hukum dan Humas. Beberapa fungsi tersebut meliputi advokasi dan peraturan, perancangan peraturan perundang-undangan, analisis dan dokumentasi hukum, hubungan media massa, serta pemberitaan dan publikasi.
Menurut Ayatullah, JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi serta memudahkan masyarakat mengakses berbagai produk hukum Bawaslu.
“JDIH ke depan tidak hanya berbicara tentang pengelolaan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana meningkatkan partisipasi dan kemudahan akses terhadap produk hukum. Salah satu yang perlu menjadi perhatian Bawaslu adalah putusan, karena banyak orang mencari dan membutuhkan informasi terkait putusan di JDIH Bawaslu,” terang Ayatullah.
Ia menjelaskan, kewajiban membangun JDIH pada setiap kementerian dan lembaga memiliki landasan hukum, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Ketentuan tersebut mendorong setiap lembaga untuk membangun dan mengembangkan JDIH, dengan pembinaan dilakukan oleh Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam konteks Bawaslu, pengelolaan JDIH diperkuat melalui Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur norma dasar, tata kelola, serta dukungan penyelenggaraan JDIH di lingkungan Bawaslu.
Ayatullah juga menekankan bahwa pengelolaan JDIH tidak harus sepenuhnya dibebankan kepada Divisi Hukum. Pengelolaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tata kerja masing-masing Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan akses kepada divisi lain, seperti Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (PP), untuk mengakses dan mengunggah dokumen hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Dalam tata kerja JDIH, terdapat empat prinsip yang perlu diperhatikan, yakni koordinasi, integrasi, sinergi, dan mekanisasi. Keempat prinsip tersebut menjadi landasan dalam membangun pengelolaan JDIH yang terarah, terintegrasi, saling memperkuat, serta berjalan secara tertib.
Ayatullah turut menjelaskan mengenai pengelola JDIH yang terdiri atas Tim Pengelola Pusat (TPP) dan Tim Pengelola Anggota (TPA). Sementara itu, pada tingkat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pengelola JDIH dapat ditetapkan melalui surat keputusan penugasan.
Selain itu, Pasal 20 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 membuka ruang kerja sama untuk memperkuat sistem dan akses terhadap dokumen hukum, termasuk melalui kolaborasi dengan instansi pemerintah maupun pemerintah daerah.
“Kerja sama dengan pemerintah daerah dapat terjadi misalkan dengan pencantuman link atau tautan JDIH Bawaslu di web instansi daerah, atau di media sosial mereka, sehingga ekspos terhadap produk hukum Bawaslu di daerah dapat meningkat,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Ayatullah juga mengulas perjalanan JDIH Bawaslu, mulai dari pengelolaan pada masa sebelum berkembangnya sistem digital hingga transformasi menjadi sistem yang semakin terintegrasi. Perkembangan tersebut turut mengantarkan JDIH Bawaslu meraih penghargaan sebagai JDIH terbaik kedua tingkat nasional.
Ia menegaskan bahwa penguatan JDIH tidak cukup hanya dilakukan melalui pengelolaan dan penyediaan dokumen hukum. JDIH juga dapat diintegrasikan ke dalam berbagai kegiatan kelembagaan, seperti focus group discussion (FGD), sosialisasi, maupun kegiatan konsolidasi demokrasi dengan memasukkan materi mengenai JDIH dan produk hukum Bawaslu.
Menurut Ayatullah, inovasi dalam pengelolaan JDIH juga tidak selalu harus diwujudkan melalui pembuatan aplikasi baru. Inovasi dapat dilakukan dengan menghadirkan koleksi tematik, yakni menghimpun dokumen berdasarkan isu atau tahapan tertentu, kemudian mempromosikannya secara terarah melalui QR Code, media sosial, maupun berbagai materi layanan.
Dengan demikian, pengelolaan JDIH diharapkan tidak hanya menjadi pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana yang mudah diakses, informatif, dan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam memahami regulasi serta kerja-kerja pengawasan Pemilu.
Melalui Selasa Harati Seri 9, Bawaslu Kalteng terus mendorong penguatan kapasitas dan tata kelola kelembagaan. Penguatan JDIH menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum Bawaslu terdokumentasi dengan baik sekaligus semakin mudah diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Marthin Sahay
Editor: Danny Tri
Foto : Nepi