Bawaslu Kalteng Perkuat Kapasitas SDM Melalui Selasa Harati Seri 7
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – kembali menggelar kegiatan Selasa Harati Menuju Pengawas Tangguh Seri 7 sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Kegiatan yang diikuti jajaran sekretariat dan pengawas pemilu ini mengangkat tema Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, secara hybrid, Selasa(23/6/2026).
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku keynote speaker, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. "Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 mengatur mekanisme pengelolaan informasi publik, mulai dari pengelompokan informasi, tata cara pelayanan, hingga peran PPID di setiap tingkatan Bawaslu," ujar Nurhalina.
Ia menambahkan, "Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kristaten Jon, menyoroti tantangan dalam pengelolaan layanan informasi publik. "Sarana dan prasarana yang tersedia masih sangat terbatas, sehingga satu ruangan digunakan bersama oleh seluruh divisi," ujar Kristaten Jon.
Menurutnya, keterbatasan juga terjadi pada sumber daya manusia yang menangani PPID. "Ke depan, kebutuhan sarana, prasarana, dan SDM diharapkan dapat dipenuhi secara bertahap agar pelayanan informasi publik semakin optimal," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami tata kelola informasi publik sehingga mampu memberikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Penulis : Frans Lelo dan Fairouz
Editor : Danny Tri
Foto : Nayla Khairunnisa