Anggota Bawaslu Kotawaringin Timur Dorong Optimalisasi Layanan PPID
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Kegiatan Selasa Harati Menuju Pengawas Tangguh Seri 7 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Kegiatan yang diikuti jajaran sekretariat dan pengawas pemilu ini mengangkat tema Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Dedy Irawan, hadir sebagai narasumber dengan materi simulasi pengisian formulir Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Simulasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada peserta mengenai tata cara pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui simulasi ini, peserta diharapkan memahami setiap tahapan pengisian formulir PPID agar pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai prosedur," kata Dedy Irawan pada pemamarannya, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan bahwa pelayanan informasi publik harus mengedepankan kemudahan akses bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen Bawaslu terhadap keterbukaan informasi. "Masyarakat berhak memperoleh informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu harus memahami mekanisme pelayanan informasi dengan baik," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara profesional sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Penulis : Frans Lelo dan Fairouz
Editor : Danny Tri
Foto : Nayla Khairunnisa