Wujudkan Bawaslu Kalteng Yang Menyajikan Informasi
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –Tingkatkan performa pelayanan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama jajaran Bawaslu Kalteng dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik.
Satriadi Ketua Bawaslu Kalteng pada pembukaan rapat kelompok kerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) mengharapkan PPID Bawaslu Kalteng dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan sebaiknya sehingga dapat memberikan informasi publik secara online maupun offline.
“Tujuan dibentuknya pokja PPID antara lain sebagai wadah berbagi ide, penyampaian pendapat, saran dan masukan serta evaluasi terkait persiapan dan pelaksanaan PPID dalam pelayanan informasi publik,” tukas Satriadi kepada seluruh anggota pokja PPID Bawaslu Kalteng yang hadir, Rabu (18/05/2022).
Selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Satriadi juga menjelaskan bahwa salah satu kewajiban PPID adalah menyajikan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat dalam bentuk digital pada website Bawaslu Kalteng sehingga publik dapat mengakses dengan mudah informasi-informasi saat diperlukan.
M. Mukhlas Roziqin selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah selaku wakil ketua pokja PPID mengatakan bahwa pemohon informasi pasti memerlukan data dan informasi yang mudah dan cepat untuk diakses.
“Mudah dan cepat dalam mengakses informasi di website maupun medsos merupakan hal yang sangat diperlukan oleh publik atau pemohon informasi,” ucap Mukhlas.
