Tingkatkan Kualitas Pengawas Harus Dengan Pedoman
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, tingkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai tata cara dan tata kerja yang ditentukan dalam Perbawaslu atau tugas lain yang diberikan ketua Bawaslu, Senin (1/7/2021)
“Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020. Peraturan tersebut menjelaskan bagaimana pelaksanaan pembinaan yang dilakukan Bawaslu Provinsi terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota,” ucap Satriadi dalam arahannya pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.
Anggota Bawaslu Kalteng Tity Yukrisna selaku narasumber menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja pengawas Pemilu, serta menciptakan pelaksanaan tugas yang berkoordinasi dan bertanggung jawab di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Perlu kita lakukan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu”, tutur Tity pada acara yang dihadiri seluruh Anggota Bawaslu Kalteng dan Ketua serta satu (1) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terundang.
