Tenaga Ahli Iji Jaelani Tekankan Strategi Pengawasan Partisipatif melalui Role Model
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif sebagai salah satu pilar demokrasi, Bawaslu Kalteng menggelar SELASA HARATI: Menuju Pengawas Tangguh Seri 8 bertajuk "Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif". Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kalteng pada Selasa (28/7/2026) tersebut menghadirkan narasumber dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, pegiat kepemiluan, serta Tenaga Ahli Bawaslu RI.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI Iji Jaelani, menyampaikan materi mengenai Pedoman Strategi Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif harus dibangun melalui pelibatan aktif masyarakat dengan menciptakan ekosistem pengawasan yang berkelanjutan.
"Tentukan satu role model. Bisa dimulai dari satu sekolah, satu komunitas, atau kelompok masyarakat. Kita mediasi, kemudian kita fasilitasi agar mereka mampu menjadi contoh bagi lingkungan sekitarnya. Dari sana akan tumbuh ekosistem pengawasan partisipatif yang kuat," jelas Iji.
Menurutnya, pengembangan pengawasan partisipatif dapat dimulai dari Kader Pengawas Partisipatif (P2P) yang telah dibentuk Bawaslu. Melalui pendekatan yang disebut room tour, Bawaslu mengundang dan mempertemukan para kader dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun jejaring, memperluas kolaborasi, serta mendorong lahirnya berbagai inovasi pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Iji juga menekankan pentingnya setiap daerah memiliki satu pilot project sebagai contoh praktik baik pengawasan partisipatif. Pilot project tersebut dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, seperti Forum Warga, Kampung Pengawasan Partisipatif, sekolah, maupun komunitas yang memiliki komitmen dalam mengawal demokrasi.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023, Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 261/PM.05/K1/11/2025 tentang Pedoman Strategi Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk mengembangkan program pengawasan partisipatif yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
"SK Nomor 261 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi Bawaslu di seluruh tingkatan untuk menyusun role model program pengawasan partisipatif. Tujuan akhirnya adalah membentuk ekosistem pengawasan partisipatif yang kuat, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam menjaga kualitas demokrasi," ujar Iji Jaelani.
Melalui forum SELASA HARATI Seri 8, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 sekaligus strategi pengembangan pengawasan partisipatif berbasis role model. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak inisiatif pengawasan partisipatif di Kalimantan Tengah, sehingga budaya mengawasi pemilu dapat tumbuh secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Penulis: Marthin Sahay
Editor: Danny Tri
Foto : Fandi Irawan dan Fairoz