Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi Tim Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses

Simulasi Tim Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Masa Pendaftaran Peserta Pemilu Tahun 2024 akan berakhir tanggal 10 Oktober 2022, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dibekali simulasi mediasi melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang menghadirkan narasumber dari PTUN Palangka Raya dan Edi winarno (Anggota Bawaslu Kalteng Periode  2017-2022) di MBahalap Hote Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Rudyanti menyampaikan bahwa mediasi dalam peyelesaian sengketa proses pemilu dinilai lebih efektif, karena terikat prinsip cepat dan tanpa biaya (pasal 2 ayat (2) Perbawaslu No. 18 Tahun 2017).

“Tim mediasi yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu lebih mengetahui dan menguasai tugas dan fungsinya,” jelas Rudyanti dihadapan peserta bimtek yang terdiri dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mediasi dilakukan terhadap permohonan yang telah diregister, selanjutnya penentuan jadwal pelaksanaan mediasi dan pemanggilan para pihak untuk menghadiri mediasi dimana pemohon dan termohon wajib hadir dalam proses tersebut, lanjut wanita yang biasa disapa Anti ini.

“Apabila termohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara,”terangnya.

IMG-0387

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle