Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi PS, Cara Bawaslu Kalteng Bersiap

Simulasi PS, Cara Bawaslu Kalteng Bersiap

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Simulasi penerimaan permohonan sengketa proses kembali digelar oleh Divisi Penyelesaian Sengketa dengan melibatkan jajaran Sekretariat Bawaslu Kalteng, Rabu (27/07/2022).Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, simulasi kembali dilakukan untuk mengingatkan kembali dan memperkuat pemahaman jajaran sekretariat dalam penerimaan permohonan sengketa prosessesuai regulasi yang ada.

”Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses, yakni sengketa antar peserta pemilihan, dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) provinsi dan KPU kabupaten/kota”, jelas Satriadi saat membuka kegiatan simulasi di ruang rapat kantor Bawaslu Kalteng.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Rudyanti D. Tobing menjelaskan,sebelum diberlakukannya piket penerimaan laporang sengketa proses pemilu atau pemilihan semua petugas piket harus dibekali dengan pengetahuan dalam hal menerima, memberikan keterangan tentang proses laporan diterima, diregister sampai dengan tindak lanjut. 

Peserta simulasi, Novitasari saat berperan sebagai petugas penerima laporan permohonan sengketa proses merasa sangat senang karena mendapatkan tambahan ilmu  baru melalui pelaksaan kegiatan simulasi tersebut.

"Melalui simulasi ini saya menjadi mengerti bagaimana cara menerima laporan sengketa proses dengan baik, selain itu bagaimana Bawaslu memproses laporan tersebut mulai dari diterima hingga dapat diregister sampai dengan tahap tindak lanjut,” ujar Novitasari selaku staf Divisi SDM dan Umum.

IMG-0441IMG-0471

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle