Selasa Harati Seri 9 Bawaslu Kalteng Perkuat Pengelolaan JDIH sebagai Pilar Keterbukaan Informasi
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Semangat memperkuat literasi hukum dan keterbukaan informasi kembali digaungkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui program Selasa Harati Seri 9 yang digelar secara daring pada Selasa (11/8/2026). Mengangkat tema “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu”, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan berbagi pengalaman bagi jajaran Bawaslu, khususnya dalam memahami serta mengembangkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tengah perkembangan teknologi informasi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku pemantik diskusi menyampaikan bahwa Selasa Harati tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas jajaran dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan. Forum tersebut juga menjadi sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman yang perlu terus dilakukan, termasuk pada masa nontahapan.
“Tujuan Selasa Harati digelar agar kita saling belajar dan sharing pengalaman tidak berhenti hanya pada masa tahapan saja, tetapi juga pada masa nontahapan,” ujar Nurhalina.
Dalam pemaparannya, Nurhalina menekankan bahwa JDIH tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dari keterbukaan informasi publik. Melalui JDIH, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai produk dan informasi hukum Bawaslu secara lebih mudah, cepat, dan terbuka.
“Keberadaan JDIH justru merupakan salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurhalina menjelaskan empat tahap pembangunan situs e-government yang dapat menjadi kerangka dalam pengembangan pengelolaan JDIH. Tahap pertama, emerging presence, yaitu situs berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi. Tahap kedua, enhance presence, ditandai dengan adanya interaksi antara instansi dan masyarakat melalui sistem digital.
Tahap berikutnya adalah transactional presence, yaitu masyarakat dapat melakukan pengisian formulir secara daring, baik untuk menyampaikan laporan, melakukan pencarian, maupun mengajukan permintaan informasi. Adapun tahap terakhir, network presence, merupakan kondisi ketika sistem digital telah terintegrasi dan menjadi penunjang utama dalam proses pelayanan publik.
Menurut Nurhalina, pengelolaan JDIH berbasis situs web memiliki sejumlah keunggulan. JDIH dapat diakses masyarakat dari berbagai latar belakang dan wilayah, bahkan memungkinkan diakses oleh pengguna dari luar negeri. Selain itu, situs web dapat diakses selama 24 jam dari berbagai tempat, tidak membutuhkan kapasitas fisik yang besar untuk penyimpanan dokumen, serta dapat dikelola dengan sistem keamanan yang memadai.
Kondisi tersebut menjadikan JDIH sebagai salah satu sarana strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum Bawaslu sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik.
Meski demikian, pengelolaan JDIH masih menghadapi sejumlah tantangan. Nurhalina menyoroti pengelolaan yang masih cenderung terpusat pada divisi tertentu, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis, serta keterlambatan dalam melakukan pembaruan informasi.
Selain itu, distribusi materi JDIH melalui berbagai kanal komunikasi, evaluasi kinerja berbasis data, serta pengembangan dan perbaikan konten agar lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat menjadi aspek yang perlu terus diperkuat.
Melalui Selasa Harati Seri 9, Bawaslu Kalteng mendorong pengelolaan JDIH yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen hukum, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan oleh publik melalui berbagai kanal digital.
Dengan pengelolaan yang semakin baik, JDIH diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi komunikasi kelembagaan Bawaslu sekaligus memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan literasi hukum masyarakat, dan mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas.
Penulis: Marthin Sahay
Editor: Danny Tri
Foto : Fajar