Selasa Harati Seri 9, Bawaslu Kalteng Dorong Penguatan Tata Kelola dan Inovasi JDIH di Era Digital
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) - kembali menggelar program Selasa Harati Seri 9 dengan tema “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu” secara bersama Bawaslu Provinsi dan Kabuapten/Kota se-Kalimantan Tengah secara hybrid, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan pembelajaran untuk memperkuat pemahaman serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian penting dalam keterbukaan informasi dan penyebarluasan produk hukum Bawaslu.
Salah satu pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kristaten Jon, menyampaikan sejumlah catatan penting dalam pengelolaan JDIH. Menurutnya, diperlukan tata kelola JDIH yang baik dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus strategi dan inovasi agar JDIH mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas di tengah persaingan informasi digital.
“Ada persaingan pasar di masyarakat luas. Bagaimana caranya agar orang bisa mengunjungi web kita dibanding yang lain, sehingga memerlukan strategi dan inovasi,” jelasnya.
Selain pengelolaan dan inovasi, Kristaten Jon menyoroti pemenuhan sarana dan prasarana sebagai salah satu tantangan dalam pengembangan JDIH. Keterbatasan anggaran, menurutnya, perlu disiasati secara kreatif agar pengelolaan JDIH tetap berjalan optimal.
Karena itu, diperlukan pemetaan kebutuhan serta pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. Langkah tersebut penting agar pengembangan JDIH tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi.
Kristaten Jon juga menekankan bahwa JDIH memiliki peran strategis seiring perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi. Di era digital, masyarakat semakin terbiasa memperoleh informasi melalui platform daring sehingga JDIH berbasis digital menjadi sarana penting untuk menyebarluaskan informasi kelembagaan, khususnya produk hukum yang berkaitan dengan kepemiluan dan demokrasi.
“Di era digital, JDIH memiliki peran strategis. Di masyarakat modern, minat orang mulai berkurang mengunjungi perpustakaan konvensional. Oleh karena itu, web atau platform digital menjadi sarana yang strategis untuk kita sosialisasikan yang berhubungan dengan kelembagaan,” ujar Kristaten Jon.
Ia menjelaskan, JDIH bukan merupakan hal baru bagi Bawaslu. Dalam beberapa tahun terakhir, pengembangan JDIH telah dilakukan sebagai sarana untuk memasyarakatkan berbagai produk hukum Bawaslu.
Melalui JDIH, Bawaslu tidak hanya mengelola dan mempublikasikan produk hukum, tetapi juga dapat menyediakan berbagai dokumen penunjang pengetahuan hukum, termasuk karya ilmiah dan jurnal yang relevan dengan tugas serta fungsi kelembagaan.
Melalui Selasa Harati Seri 9, Bawaslu Kalteng mendorong agar pengelolaan JDIH tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membangun akses publik terhadap informasi hukum kepemiluan.
Pengalaman dan praktik baik dari lembaga lain dapat menjadi bahan pembelajaran untuk kemudian disesuaikan dan diterapkan di lingkungan Bawaslu. Dengan pengelolaan yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan publik, JDIH diharapkan semakin mampu mendukung transparansi kelembagaan sekaligus memperluas literasi hukum dan demokrasi masyarakat.
Penulis: Marthin Sahay
Editor: Danny Tri
Foto : Nepi