Lompat ke isi utama

Berita

Selamatkan Hak Pilih Yang Memenuhi Syarat dan Hapus Data Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat

Selamatkan Hak Pilih Yang Memenuhi Syarat dan Hapus Data Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat

Kotawaringin Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) –  Dalam upaya untuk memastikan hak pilih yang memenuhi syarat dan menghapus data pemilih sesuai aturan, Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah, bersama dengan Tim Pengawasan Bawaslu Kalteng, melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Bertempat di KPU dan dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit, pada Kamis (2/10/2025).

 

Fokus dari kegiatan ini adalah untuk mendata TNI dan Polri yang sudah purna tugas agar hak pilihnya dapat dikembalikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Salim, menambahkan bahwa posko pengaduan dan laporan masyarakat dibuka sebagai upaya untuk menyelamatkan data pemilih yang akurat.

 

Salah satu contoh temuan yang diungkapkan adalah kasus seorang warga suami istri yang terdata berumur 105 tahun, padahal kenyataannya usia mereka hanya 50 tahun. Hal ini menunjukkan pentingnya keakuratan data pemilih dalam proses pemilihan umum guna memastikan bahwa setiap suara yang diberikan merupakan representasi yang sah dari kehendak rakyat.

 

Dengan adanya supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan proses rekapitulasi data pemilih dapat dilakukan secara transparan dan akurat, sehingga pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan integritas yang tinggi dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak masyarakat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle