Satriadi: Bawaslu Se-Kalimantan Tengah Pantau Saran Perbaikan Melalui Pengawasan Langsung dan Pencermatan SILON
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan data temuan hasil pencermatan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu DPD yang dilakukan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pastikan ditindak lanjuti oleh KPU.
“Saran perbaikan ditindak lanjuti kembali dengan memeriksa data melalui akses SILON,” ungkap Satriadi pada rapat dikantor (RDK) yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Rudyanti juga menyampaikan, hasil pengawasan langsung di KPU Kabupaten/Kota dan pencermatan SILON yang dilakukan harus dituangkan dalam Form A sebagai bukti pelaksanaan tugas pengawasan.
“Selain Form A Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengisi AKP (Alat Kerja Pengawasan) harian pengawasan pencalonan perseorangan dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” tegas wanita yang merupakan alumni S3 Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Lanjutnya, DIM yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selalu dikirimkan ke Bawaslu RI guna mengetahui kendala dan permasalahan dalam pengawasan langsung dan pencermatan SILON.
Sebagai informasi tambahan, RDK ini dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Kepala Sekretariat Susilo, dan Pejabat Struktural Sekretariat Bawaslu Kalteng serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah secara luring maupun daring, Sabtu (21/1/2023).
editor : Prastiwi Andina R.

