Rudiyanti : Pentingnya Pengawasan Sub Tahapan Vermin Kesatu
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Rudyanti Dorotea Tobing melaksanakan Supervisi Pemetaan Potensi Sengketa dalam Pengawasan Tahapan Vermin (Verifikasi Administrasi) Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Kabupaten Katingan.
“Pentingnya pengawasan dalam Sub Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Pencalonan Anggota DPD karena berkaca dari pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi sebelumnya,” terang wanita yang biasa disapa Anti ini.
Beliau menegaskan seluruh tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD diminta melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui Aplikasi Silon serta menuangkan hasilnya dalam Form A dan Alat Kerja Pengawasan (AKP)
Sebagai informasi, selain melaksanakan supervisi Rudyanti juga menghadiri undangan Pelantikan dan Sumpah/Janji Anggota PPS (Panita Pumungutan Suara) se-Kabupaten Katingan dan kunjungan ke Panwaslu Kecamatan Kamipang di Desa Baun Bango terkait kesiapan sarana dan prasana serta perekrutan PKD Pemilu 2024, Selasa (24/1/2022). Pada kesempatan tersebut hadir pula Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Katingan
Penulis : Suciani Natalia Kristi dan Nur Rahmadayana Siregar (Staf Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng)
Editor : Danny (Humas Bawaslu Kalteng) & Prastiwi Andina R. (Data dan Informasi Bawaslu Kalteng)