Renstra Harus Selaras Perbawaslu Nomor 3 dan Pagu Anggaran
|
Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu wajib berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025–2029 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikannya dalam rapat internal penyusunan Renstra dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025–2029 serta Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026.
Rapat internal dengan agenda utama penyusunan Renstra dan IKU Tahun 2025–2029 serta Renja Tahun 2026 dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, Kepala Sekretariat, para Kepala Bagian, analis, serta seluruh staf secretariat di Ruang Rapat Bawaslu Kalteng, Selasa, (6/1/2026).
Menurut Kristaten Jon, keselarasan Renstra dengan regulasi menjadi aspek fundamental agar dokumen perencanaan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan kelembagaan secara realistis. Ia menekankan bahwa setiap program dan kegiatan harus disusun dengan mempertimbangkan pagu anggaran yang tersedia, sehingga perencanaan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan terukur.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya perubahan paradigma kerja dalam penyusunan Renstra, khususnya dalam mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan kegiatan. Optimalisasi sumber daya, inovasi pola kerja, serta penajaman prioritas program dinilai penting agar Bawaslu tetap mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal di tengah keterbatasan anggaran.
Kristaten Jon berharap Renstra Bawaslu ke depan dapat menjadi dokumen strategis yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dalam periode perencanaan 2025–2029..
Penulis : Danny Tri
Editor : Danny (PKPP Ahli Pertama Bawaslu Kalteng)
Foto : Fandi Irawan