Rapat Evaluasi Kehumasan Bawaslu se-Kalimantan Tengah, Bawaslu Kalteng Dorong Konsistensi dan Produktivitas Humas
|
Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Kehumasan secara daring pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi sekaligus penguatan pengelolaan kehumasan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, khususnya dalam pelaksanaan publikasi kegiatan, penyajian konten, serta penulisan dan penyebarluasan berita kelembagaan.
Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Wahidah, yang mengampu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Dalam arahannya, Siti Wahidah menekankan bahwa kehumasan tidak hanya berkaitan dengan membuat dan mengunggah konten, tetapi juga memastikan setiap aktivitas dan informasi kelembagaan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat, cepat, dan berkelanjutan.
“Konsistensi dalam mempublikasikan konten dan berita perlu menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten/Kota. Setiap kegiatan perlu dipublikasikan, dan setiap informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat harus segera dikemas dan dipublikasikan, salah satunya melalui infografis,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Benny Setia, menuturkan bahwa produktivitas publikasi juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh jajaran humas Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, insan humas dituntut mampu bekerja secara responsif dalam memastikan informasi kelembagaan dapat segera diketahui oleh masyarakat.
“Produktivitas publikasi perlu diperhatikan. Ketepatan waktu juga penting, dan sikap pantang pulang sebelum tayang harus menjadi prinsip seorang insan humas,” tuturnya Benny yang hadir secara daring.
Menurut Benny, prinsip tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai tuntutan untuk memperbanyak jumlah konten. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan setiap informasi yang layak diketahui publik dapat disampaikan secara tepat waktu. Humas, lanjutnya, perlu memiliki kepekaan terhadap momentum, mampu mengolah informasi dari setiap kegiatan, serta memastikan proses publikasi berjalan dengan tetap mengedepankan akurasi dan kualitas informasi.
Selain publikasi kegiatan, pengelolaan berita dan konten media sosial juga perlu dilakukan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik masing-masing platform. Informasi kelembagaan harus dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, namun tetap berpedoman pada kaidah jurnalistik serta identitas kelembagaan Bawaslu.
Dengan demikian, kanal komunikasi Bawaslu tidak hanya menjadi ruang dokumentasi kegiatan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sarana edukasi publik dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengawasan Pemilu dan demokrasi.
RDK Evaluasi Kehumasan ini menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk melihat kembali berbagai praktik kehumasan yang telah dilakukan. Evaluasi mencakup produktivitas konten, kualitas pemberitaan, kelengkapan dokumentasi, hingga ketepatan waktu publikasi.
Melalui penguatan koordinasi dan sinergi antarjajaran humas, Bawaslu Kalteng berharap pengelolaan informasi publik ke depan dapat semakin optimal. Konsistensi, produktivitas, responsivitas, serta orientasi terhadap kebutuhan informasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun kehumasan Bawaslu yang kuat dan berdampak.
Penulis: Marthin Sahay
Editor: Danny Tri
Foto : Nepi