PPPK Bawaslu Kalteng Harus Pedomani Aturan ASN
|
Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Susilo, menekankan pentingnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memahami dan memedomani aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Rapat Bersama PPPK Bawaslu se-Kalimantan Tengah T.A 2022 dan T.A 2023, serta penyerahan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) secara simbolis.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. AIS Nasution No.02, Palangka Raya, Susilo menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan ASN sangat penting agar pegawai baru tahu apa yang harus dilakukan saat berada di tempat kerja masing-masing.
“PPPK yang baru harus benar-benar memahami dan memedomani aturan yang ada. Ini akan membantu mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Susilo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf Bawaslu Kalteng, yang berkomitmen untuk mendukung keberhasilan para PPPK dalam menjalankan tugas mereka. Penyerahan SPMT secara simbolis menjadi momen penting bagi pegawai baru dalam memulai pengabdiannya.
“Dengan pemahaman yang baik tentang aturan ASN, kami yakin para PPPK dapat berkontribusi secara maksimal dalam pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Saya berharap semua pegawai baru ini dapat bekerja dengan baik dan berdedikasi,” tutup Susilo, Rabu (29/5/2024).
