Petakan Kerawanan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –Petakan kerawanan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) untuk Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kalteng undang Ketua dan Anggota Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kotapada kegiatan Bimbingan Teknis(Bimtek) Pengawasan PPDP di MBahalap Hotel Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalteng SitiWahidah menyampaikan jangan sampai ada pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar dalam Pemilu 2024.
“Mari kita tingkatkan pencegahan demi menyelamatkan hak pilih melalui strategi pengawasan,” tegas Siti Wahidah dalam sambutannya dihadapan Anggota Bawaslu Winsi Kuhu dan Kabag Pengawas Pemilu Jimmy serta peserta Bimtek.
Tity Yukrisna (Anggota Bawaslu Kalteng Periode 2017-2022) selaku narasumber menjelaskan dalam materinya bahwa potensi rawan dalam tahapan PPDP yaitu pemilih ganda, meninggal dunia, tidak dikenal, pindah domisili, bahkan warga negara asing yang terdaftar.
“Melihat potensi rawan pada tahapan PPDPPemilu tahun 2024, diperlukan penguatan terhadap jajaran adhoc untuk mempersiapkan strategi pengawasan dalam hal pencegahan pelanggaran atau sengketa dan menyelamatkan hak pilih,” jelas Tity dalam paparannya dihadapan 55 orang peserta yang hadir.
