Lompat ke isi utama

Berita

Peran Sekretariat Dalam Penyelesaian Sengketa

Peran Sekretariat Dalam Penyelesaian Sengketa

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –  Kepala Sekretariat Bawaslu Kalteng Susilo mengingatkan jajaran Kasek (Kepala Sekretariat) dan Koorsek (Koordinator Kepala Sekretariat) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dalam pemberian dukungan Administrasi dan Teknis Operasional Bawaslu sendiri memiliki Kesekretariatan, Sekretariat Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan pemberian dukungan Administrasi dan Teknis Operasional, serta Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait.

“Peran Sekretariat juga meliputi penyediaan sarana prasarana, administrasi, maupun sumber daya manusia pendukung,” Kata Susilo saat itu menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Se-Kalimantan Tengah," yang digelar oleh Bawaslu Kalteng di Swiiss-BelHotel Danum Palangka Raya, Minggu (15/10/2023).

Susilo menjelaskan bahwa sekretariat memiliki fungsi membantu dukungan administrasi ataupun dukungan yang lain. “Sekretariat punya peran yang sangat signifikan dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, sebab mereka bertugas untuk mendukung jalannya penyelesaian sengketa, mulai dari dukungan administrasi, tempat, penanganan dan dokumentasi.

Lanjut Susilo, tugasnya meliputi petugas penerima permohonan, petugas operator SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), sekretaris majelis, perisalah, notulen, petugas keamanan, staf administrasi, staf dokumentasi, dan asisten majlis.

“Penugasan staf sekretariat itu tidak dilakukan secara serampangan, tapi juga mempertimbangkan kompetensi. Penugasan itu ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Kasek atau Koorsek,” tegas Susilo.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle