Peran Aktif Bawaslu Kalteng Pada Vermin Perbaikan
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Sesuai dengan tahapan dan jadwal Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Partai PolitikPeserta Pemilu Tahun 2024 yang akan berakhir pada 12 Oktober 2022, Bawaslu Kalteng terus menerus melakukan pencegahan pelanggaran dan potensi sengketa proses. Sebagai bentuk nyata telah menjalankan tugas fungsi pengawasan dalam pencegahan pelanggaran dan potensi sengketa pada tahapan Vermin Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng bertandang langsung ke KPU Provinsi Kalteng, Senin (10/10/2022).
Pada pengawasan langsung dan melekat ini diserahkan surat Ketua Bawaslu Kalteng Nomor : 202 /PM.02.03/K.KH/10/2022 oleh Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti dan Siti Wahidah yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalteng beserta jajaran sekretariatnya.
Surat yang disampaikan langsung oleh Bawaslu Kalteng ini dijadikan sebagai pengingat kepada KPU Provinsi Kalteng agar dalam melaksanakan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi PerbaikanPartai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk selalu memperhatikan kesesuaian terhadap ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
