Penyusunan Renstra Harus Mengacu pada Arahan Bawaslu RI
|
Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Kepala Sekretariat Bawaslu Kalteng, Karnalis Kamaruddin, menegaskan bahwa proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada arahan dan petunjuk dari Bawaslu Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan penyusunan Renstra dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025–2029 serta Renja Tahun 2026 yang digelar di aula rapat Bawaslu Kalteng, Palangka Raya, Selasa (6/1/2026).
Karnalis menyampaikan bahwa dokumen perencanaan memiliki peran strategis sebagai arah kebijakan dan pedoman pelaksanaan program kerja sekretariat ke depan. Oleh karena itu, seluruh jajaran sekretariat diminta untuk menyusun perencanaan secara matang, terukur, dan selaras dengan kebijakan nasional Bawaslu RI.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara sekretariat dan pimpinan Bawaslu Kalteng dalam proses penyusunan Renstra, IKU, dan Renja. Menurutnya, perencanaan yang baik harus mampu menjawab kebutuhan organisasi di daerah tanpa mengabaikan kebijakan dan target nasional.
“Seluruh jajaran sekretariat perlu menyusun dokumen perencanaan secara sinergis dengan pimpinan, agar hasil perencanaan benar-benar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan organisasi di daerah,” tegas Karnalis.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, Kepala Sekretariat, para Kepala Bagian, Analis, serta seluruh staf sekretariat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dokumen Renstra, IKU, dan Renja yang dihasilkan dapat menjadi landasan kerja yang efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di Kalimantan Tengah.
Penulis : Danny Tri
Editor : Danny (PKPP Ahli Pertama Bawaslu Kalteng)
Foto : Fandi Irawan