Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penyebaran Bahan Kampanye oleh Paslon/Tim Kampanye, Bawaslu Kalteng Lakukan Rakor

Pengawasan Penyebaran Bahan Kampanye oleh Paslon/Tim Kampanye, Bawaslu Kalteng Lakukan Rakor

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Edi Winarno  meminta Bawaslu Kabupaten/Kota tingkatkan Pengawasan terkait penyebaran Bahan Kampanye (BK) yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon)/Tim Kampanye pada pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dan/atau tempat umum.

“Pengawasan bahan kampanye harus memperhatikan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wapres dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus parpol untuk bahan kampanye”, tegas Pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Hal tersebut disampaikan dalam arahannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Tahapan Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 se-Provinsi Kalimantan Tengah.

“Mengapa harus diperhatikan dan diawasi benar-benar oleh jajaran Pengawas, karena Paslon dapat mencetak BK tambahan yang ukurannya sesuai ukuran difasilitasi KPU yang sudah ditetapkan”, ucap Edi.

Rapat Koordinasi yang diadakan pada Rabu (4/11/2020) di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya dihadiri juga oleh Koordinatoor Divisi (Koordiv) Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Siti Wahidah dan Koordiv Penyelesaian Sengketa Rudiyanti D. Tobing, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf sebagai peserta kegiatan.

“Pengawasan terhadap lokasi penyebaran atau pemasangan yang dilarang pun harus benar-benar dilakukan oleh seluruh jajaran pengawasan sebagai bentuk antisipasi agar bahan kampanye tersebut tidak disebarluaskan atau ditempel disembarang tempat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, contoh seperti stiker Paslon yang ditempel di pohon”, tutupnya.

a4

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle