Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Hari Terakhir Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah

Pengawasan Hari Terakhir Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah

Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, bersama Anggota Bawaslu seperti Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina, tetap komitmen secara langsung awasi proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/8/2024).

Pengawasan ini memastikan  bahwa  pendaftaran  berlangsung transpan dan sesuai  dengan  regulasi yang berlaku  dan kami mengawasi dengan  ketat dan mencegah  jangan terjadi  pelanggaran  di tahapan pencalonan ini. Dan mencegah  jangan sampai  ada ASN yang ikut dalam  deklarasi  pasangan  calon  atau  ada menggunakan fasilitas  Negara dalam  kegiatan  ini.

Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah mengatakan, pada hari terakhir pendaftaran  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada kamis pada pukul  09.30 WIB telah hadir pasangan  calon H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo  untuk mendaftarkan  diri sebagai  calon Gubernur dan Wakil  Gubernur Kalimantan Tengah yang diusung  oleh Partai  Grindra,  PAN,  PKS, PSI  dan PKN.

Lanjutnya Siti Wahidah pada pukul 15.00 WIB.  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Willy M Yosef dan Habib Ismail yang diusung  oleh Partai  Nasdem, PKB dan PBB dan salah satu Partai pengusung PKB sekertarisnya Sasongko Yuwono sedang melaksanakan ibadah umroh dan hal tersebut dilakukan  Video Call.

 â€œPendaftar terakhir datang ke KPU Provinsi  Kalimantan Tengah adalah Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pasangan Nadalsyah dan Supian Hadi yang diusung  Partai PDI-P, Demokrat, PPP, Hanura yang tiba pada pukul  17.39 WIB.” Ujar Siti Wahidah

Semua calon telah dinyatakan diterima dan syarat pencalonan  sudah terpenuhi sebagaimana SK KPU Provinsi Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2024 tentang  Penetapan Syarat Minimal Suara SAH Partai Politik atau Gabungan Partai  Politik Peserta Pemilihan  Umum Tahun 2024 untuk mengajukan  Pasangan  Calon pada Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur  Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Bawaslu juga  memastikan  seluruh  proses terlaksana dengan baik dan terpenuhinya syarat pencalonan maupun  syarat calon Dan di hari terakhir ini bawaslu  provinsi  kalimantan tengah beserta jajaran sampai  Kabupaten/Kota akan mengawasi sampai  pukul  23.59 Wib batas akhir pendaftaran (*sw)

“Bawaslu Kalteng juga ikut melakukan pencermatan untuk memastikan berkas pencalonan sebagai syarat untuk melaksanakan serangkaian pemeriksaan Kesehatan,” tutup Siti Wahidah.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle