Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Perkokoh Pencegahan Pelanggaran dan Bangun Budaya Demokrasi

Tangkapan layar daring, Siti Rahmawati sebagai narasumber pada kegiatan Selasa Harati Seri 8, Selasa (28/7/2026).

Tangkapan layar daring, Siti Rahmawati sebagai narasumber pada kegiatan Selasa Harati Seri 8, Selasa (28/7/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Penguatan budaya pengawasan yang melibatkan masyarakat terus menjadi perhatian Bawaslu Kalteng dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan SELASA HARATI: Menuju Pengawas Tangguh Seri 8, sebuah forum peningkatan kapasitas jajaran pengawas pemilu yang membahas implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

 

Mengangkat tema "Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif", kegiatan ini menghadirkan narasumber dari lingkungan Bawaslu untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai strategi pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam sesi pemaparan materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Siti Rahmawati, menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

 

"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu bukan hanya menjadi bentuk partisipasi warga negara, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, membangun budaya demokrasi yang sehat, mencegah pelanggaran sejak dini, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," ujar Siti Rahmawati.

 

Siti Rahmawati menambahkan, keberhasilan pengawasan partisipatif tidak dapat diwujudkan oleh Bawaslu sendiri. Sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, seperti komunitas, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, media massa, hingga kelompok pemuda, perlu terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

 

"Pengawasan partisipatif akan berjalan optimal ketika masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga menjadi mitra strategis Bawaslu. Semakin luas kolaborasi yang dibangun, semakin kuat pula upaya pencegahan pelanggaran dan penguatan integritas demokrasi," tambah Siti Rahmawati dalam paparannya secara daring, Selasa (28/7/2026).

 

Melalui penyelenggaraan SELASA HARATI Seri 8, Bawaslu Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi jajaran pengawas pemilu. Pendalaman substansi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 diharapkan mampu memperkuat pemahaman terhadap tata cara, bentuk, dan strategi pelaksanaan pengawasan partisipatif, sehingga setiap pengawas memiliki perspektif yang sama dalam menjalankan tugas.

 

Kesamaan pemahaman tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan pengawasan yang akuntabel, terstruktur, dan terukur. Dengan dukungan partisipasi masyarakat yang semakin luas, Bawaslu Kalteng optimistis upaya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus membangun budaya demokrasi yang semakin kuat di Kalimantan Tengah.

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri

Foto : Nepi dan Fairoz

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle