Pemeriksaan Fakta, Data & Bukti Bawaslu Kalteng Lakukan Rakor Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –Pemeriksaan Fakta, Data dan bukti sebagai pendukung keterangan tertulis Bawaslu Kalteng jelang sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota di Palangka Raya.
Rakor menghadirkan peserta Ketua dan Anggota Bawaslu dari 13 Kabupaten dan 1 Kota se-Kalteng ini secara tatap muka dibuka oleh Ketua dengan didampingi 3 Anggota serta Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Kalteng, Selasa (25/01/2021).
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan sebagai wilayah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 lalu kita sudah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, menerima dan menindaklajuti temuan atau laporan yang dapat pertanggung jawabkan.
“Bawaslu Kalteng penting dalam menyapaikan keterangan tertulis untuk dalam sidang pendahuluan nantinya berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di Kabupaten/Kota seperti hasil pengawasan dan penangganan pelanggaran yang telah ditangani,” tegasnya.
Sebagai informasi, jadwal Bawaslu Kalteng memberikan keterangan di Sidang Pendahuluan PHP pada Rabu, 27 Januari 2021 di gedung MK Jakarta, lanjutnya, .
Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti menyampaikan tujuan Bawaslu Kabupaten/Kota hadir hadir pada rakor untuk memastikan keterangan tertulis yang telah tersusun dari Kabupaten/Kota tersebut sebagaimana dalil pemohon yang disebutkan.
“Keterangan tertulis bukan berdasarkan tulisan saja tetapi berdasarkan fakta-fakta, data dan bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim MK” tutupnya.
