Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Saran Perbaikan Ditindaklanjuti Jajaran KPU Kabupaten/Kota

Pastikan Saran Perbaikan Ditindaklanjuti Jajaran KPU Kabupaten/Kota

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah terhadap pengawasan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), diserahkan secara rinci oleh Bawaslu Kalimantan Tengah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ProvinsiKalimantan Tengah.

Adapun saran perbaikan yang disampaikan adalah dugaan Ganda Internal sejumlah 9394, Dugaan Ganda Eksternal 809, Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 280, dan Pencatutan sebanyak 17, disampaikan Ketua bersama jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan diterima langsung oleh Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah di ruang kerja Ketua KPU, Senin (5/9/2022).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMG-2093

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle