Pahami Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Kristaten Jon Harapkan Dapat Dibedakan
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon dalam kesempatan sambutan dan pembukaan RDK dengan agenda penanganan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 menegaskan perlunya penyamaan pemahaman terkait regulasi tentang netralitas ASN dalam pemilu, agar ada keseragaman dalam pola dan teknis penanganan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian pula pentingnya peningkatan kompetensi jajaran Bawaslu se-Kalimantan Tengah sehubungan dengan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi SiapNet, tuturnya.
Mengingat pentingnya kegiatan ini Kristaten Jon berharap kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah agar dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif berdiskusi bersama narasumber dari Komisi ASN, melalui studi kasus penanganan pelanggaran netralitas ASN yang pernah ditangani pada pemilu sebelumnya.
“Untuk itu, perlu ditingkatkan kapasitas bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dalam memahami norma dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Winsi Kuhu menambahkan dalam setiap penanganan pelanggaran harap memperhatikan prosedur apa yang ditangani tidak melampaui kewenangan dalam aspek penanganan pelanggaran netralitas ASN dan kegiatan ini dapat mempersiapkan penguatan kapasitas SDM jajaran pengawas dalam menghadapi tentangan kedepan.
“Ekstra kerja keras diperlukan, harus tetap sesuai dengan regulasi dalam proses mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya
Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kristaten Jon dan secara daring dari KASN yakni Asisten Bidang Penerapan, Nilai Dasar, Kode Etik dan Netralitas ASN Dr. Lip Ilham Firman, dan Analis Kebijakan Ahli Pertama Novita Rusdiyani, Rabu (8/3/2023)
