Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pencegahan dan Penindakan Sengketa Proses Pemilu 2024

Optimalkan Pencegahan dan Penindakan 
Sengketa Proses Pemilu 2024

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah–Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti mengajak jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama-sama memantapkan pemahaman terhadap Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa yang baru saja diundangkan sebagai landasan penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Jajaran pengawas di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus sudah memahami betul tentang Perbawaslu 9 Tahun 2022 sebagai salah satu persiapan menangani sengketa proses pemilu. Apalagi pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang akan ditetapkan partai politik peserta pemilu 2024, saya minta kita semua mempersiapkan diri untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang muncul setelahnya,” terangnya pada rapat dalam kantor, Senin (21/11/2022).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng ini kembali menegaskan kepada jajaran pengawas agar benar-benar menguasai teknis penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap partai politik yang merupakan calon pemohon sengketa proses pemilu.

“Semoga melalui kegiatan ini kita lebih siap menghadapi kemungkinan terjadinya penyelesaian sengketa proses, serta dapat meningkatkan koordinasi antara lembaga penyelenggara dan peserta pemilu dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penindakan sengketa proses pemilu," tuturnya.

Kegiatan rapat dalam kantor yang dilaksanakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng ini mengundang KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja (Anggota KPU) sebagai narasumber dengan materi yang disampaikan adalah Kesiapan KPU dalam Sengketa Proses dan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle