Lompat ke isi utama

Berita

MK Menolak Seluruhnya Eksepsi dan Permohonan Paslon Nomor Urut 1 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024

MK Menolak Seluruhnya Eksepsi dan Permohonan Paslon Nomor Urut 1 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertindak sebagai lembaga pengadilan konstitusi tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, mengumumkan keputusan yang menolak seluruhnya eksepsi dan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 Nomor Urut 1.

Dalam proses pengadilan, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait secara keseluruhan. Selanjutnya, dalam pokok permohonan, MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 terkait perselisihan hasil pemilihan tersebut.

 

Keputusan MK ini menegaskan bahwa eksepsi dan permohonan yang disampaikan tidak dapat diterima dalam proses persidangan karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, dan paslon Nomor Urut.

 

Dengan demikian, putusan MK tersebut menjadi titik akhir dari proses pengadilan konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, mengukuhkan keputusan final yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Jakarta, Senin (24/2/2025).

IMG-8147

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle