Lompat ke isi utama

Berita

Mengelola JDIH Tak Sekadar Menyimpan, tetapi Memastikan Dokumen Hukum Bernilai Guna

Foto kedua bagian atas, Narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Amir Mahmud, hadir secara daring dalam program Selasa Harati Seri 9, Selasa (11/8/2026).

Foto kedua bagian atas, Narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Amir Mahmud, hadir secara daring dalam program Selasa Harati Seri 9, Selasa (11/8/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Selasa Harati, program rutin Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, kembali menghadirkan topik penting dalam Seri 9 bertajuk “Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.” Kegiatan digelar secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kalteng, Selasa (11/8/2026).

 

Mengangkat tema tersebut, kegiatan Selasa Harati Seri 9 menjadi ruang pembelajaran dan diskusi untuk memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu mengenai pengelolaan dokumen dan informasi hukum melalui JDIH.

 

Salah satu narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Amir Mahmud, memaparkan substansi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 secara sistematis, khususnya struktur pengaturan dalam Bab I hingga Bab V.

 

“Saya akan menjelaskan Perbawaslu 7 Tahun 2020, dari Bab I sampai Bab V. Struktur Bab I adalah ketentuan umum, Bab II dokumen dan informasi hukum, Bab III organisasi, tugas dan fungsi, Bab IV pengelola JDIH, dan Bab V kerja sama,” jelas Amir.

 

Menurutnya, pengelolaan JDIH tidak sekadar mengumpulkan dokumen, tetapi merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan hingga mendayagunakan dokumen dan informasi hukum.

 

“Tugas dan fungsi JDIH itu meliputi mengumpulkan, mengolah, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan. Mengumpulkan berarti dokumen dikelompokkan sesuai jenis produk hukum. Mengolah dilakukan melalui digitalisasi dan verifikasi, kemudian menyimpan melalui pengunggahan dan penyimpanan secara fisik maupun nonfisik,” terang Amir.

 

Ia menekankan, JDIH pada dasarnya merupakan sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang berasal dari berbagai tingkatan kelembagaan Bawaslu. Koleksi hukum tidak hanya bersumber dari satu tingkatan, tetapi mencakup Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

“Poin kuncinya, JDIH adalah sistem pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum. Koleksi hukumnya berasal dari berbagai tingkatan Bawaslu, dan pengelolaannya berlangsung sebagai sebuah siklus,” ujarnya.

 

Amir juga menjelaskan sejumlah tujuan utama JDIH dalam mendukung tata kelola produk hukum di lingkungan Bawaslu. Di antaranya menjamin pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, memastikan ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta memberikan kemudahan dan kecepatan akses bagi pengguna.

 

Selain itu, JDIH diarahkan untuk membangun kerja sama yang efektif antara pusat dan anggota JDIH serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum dan pelayanan publik.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH juga mencakup proses pelestarian dan pendayagunaan dokumen hukum. Pelestarian dilakukan melalui pemutakhiran dan pemeliharaan sistem, sedangkan pendayagunaan dilakukan dengan menyebarluaskan dokumen dan informasi hukum kepada pengguna.

 

Dengan demikian, setiap tahapan pengelolaan JDIH perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dokumen dan informasi hukum yang tersedia tetap terjaga kualitas, validitas, kelengkapan, serta kemudahan aksesnya.

 

Melalui Selasa Harati Seri 9, Bawaslu Kalteng terus mendorong penguatan kapasitas dan pemahaman jajaran terkait pengelolaan JDIH sebagai bagian penting dari tata kelola hukum kelembagaan. JDIH yang terpadu, lengkap, akurat, dan mudah diakses diharapkan dapat mendukung transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

 

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri

Foto : Nepi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle