Menegakan Kemandirian, Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu DKPP Kukuhkan 2 TPD Unsur Bawaslu
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Dalam rangka menegakan kemandirian, Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lakukan pengukuhan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu di 34 provinsi secara virtual.
Ketua Bawaslu Abhan melalui sambutannya mengatakan, TPD unsur pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Anggota TPD harus mengedepankan kemandirian dan integritas.
“Sebagai tindaklanjut kami akan melakukan peningkatan kapasitas TPD unsur Bawaslu dengan mengundang DKPP untuk menyatukan satu persepsi”, ujarnya.
Anggota TPD unsur Bawaslu Provinsi Kalteng yang dikukuhkan oleh Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si secara virtual dari ruang sidang DKPP Jakarta, Kamis (1/04/2021) adalah Tity Yukrisna, S.Sos., M.A.P dan Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum.
Untuk diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP dengan keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019.
