Lompat ke isi utama

Berita

Membangun Sinegritas Terhadap Netralitas ASN

Membangun Sinegritas Terhadap Netralitas ASN

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Terus bersama menjalin komunikasi dan kerjasama dalam membangun sinegritas terhadap netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), kali ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan di Ballroom Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (16/11/2022).

Secara teknis penanganannya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahapan Pemilu Tahun 2019 telah menangani 4 (empat) temuan dan pada Pilkada Tahun 2020 terdapat 12 (dua belas) temuan dan 1 (satu) laporan pelanggaran Netralitas ASN.

 “Mari bersama mensosialisasikan untuk menjamin netralitas ASN dalam Pemilu yang berkualitas sehingga berkurangnya pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi.

Lanjutnya, mempertahankan sikap netralitas ASN sebagai wujud profesional pada setiap pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Koordinator Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Bachtiar Baital dalam pemaparannya menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

“Meskipun setiap ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatasi ekspresi hak politiknya,” terang Bachtiar pada 60 peserta yang berasal dari berbagai perwakilan Oraganisasi Perangkat Daerah Se-Kalimantan Tengah.

IMG-4148IMG-4174

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle