Lompat ke isi utama

Berita

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Sebagian Permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Sebagian Permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Dalam putusannya, MK telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.

 

Pemungutan suara ulang tersebut akan dilakukan di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh-Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Pemilih yang berhak untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang ini adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

 

MK menegaskan bahwa pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan.

 

Keputusan MK ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Kabupaten Barito Utara.

 

Dengan demikian, KPU Kabupaten Barito Utara diharapkan segera melaksanakan instruksi dari MK untuk menyelesaikan proses pemungutan suara ulang dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jakarta, Senin (24/2/2025).

IMG-8021

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle