Lompat ke isi utama

Berita

Kristaten Jon : Harapkan KPU Kalteng dapat Menindaklanjuti Melalui KPU Kabupaten/Kota

Kristaten Jon : Harapkan KPU Kalteng dapat Menindaklanjuti Melalui KPU Kabupaten/Kota

Anggota Bawaslu Kristaten Jon serahkan surat Imbauan yang di terima Anggota KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi, Senin (30/1/2023). Foto : Humas Bawaslu Kalteng

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Dari tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kalteng dikompilasikan dengan pengawasan dan pencermataan dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kalteng kembali menyerahkan surat saran perbaikan dan imbauan melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengatakan, ditemukan 214 data dengan kategori Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pencatutan dalam SILON dan laporan pada posko pengaduan yang dibuka oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Semoga melalui KPU Kalteng dapat menindaklanjuti saran perbaikan ini bersama KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya yang sekaligus menyerahkan surat yang diterima langsung oleh Anggota KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi, Senin (30/1/2023).

Lanjut Kritaten Jon selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi di Bawaslu Kalteng menerangkan bahwa hal dalam surat yang disampaikan kepada KPU Kalteng sebagai upaya pencegahan terhadap potensi sengketa tahapan pemilu.

Bertempat di Kantor KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiobudi selaku anggota mengatakan menerima dan mengunakan data yang disampaikan oleh Bawaslu Kalteng dan jajaran Kabupaten/Kota untuk dibahas bersama Ketua dan Anggota KPU Kalteng dalam rapat Pleno.

“Data hasil temuan melalui lampiran surat Bawaslu Kalteng kami terbantu untuk lebih cepat menelusuri data tersebut,” tutup pria yang akrab disapa Eko.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle