Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Bawaslu Kalteng Terus Tingkatkan Akuntabilitas/Pertanggungjawaban dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara

Komitmen Bawaslu Kalteng Terus Tingkatkan Akuntabilitas/Pertanggungjawaban dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) upaya untuk terus meningkatkan akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, bersama Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, Benny Setia, dan Tim Pengelolaan Keuangan Sekretariat Bawaslu Kalteng, telah menyerahkan laporan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara langsung ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Jakarta.

 

Satriadi mengatakan laporan keuangan yang diserahkan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada para pengguna laporan, khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Bawaslu Kalimantan Tengah.

 

“Laporan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kalteng dalam menjaga integritas dan kredibilitas pengelolaan keuangan public” tegas Satriadi usai menyerahkan laporan, Selasa (25/2/2025).

 

Benny Setia menambahkan, "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam segala aspek pengelolaan keuangan negara. Dengan penyerahan laporan keuangan ini, kami berharap dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai penggunaan dana APBN dan APBD di Bawaslu Kalimantan Tengah."

 

Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh Bawaslu se-Kalimantan Tengah dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan berkelanjutan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle