Jenis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Harus Ditangani oleh Unsur Sentra Gakkumdu
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Penanganan tindak pidana dalam rangka menyambut Pemilu dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024 perlu Persiapan yang matang jajaran Pengawas Pemilu bersama jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tegah pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang beririsan.
Menunjang hal tersebut Bawaslu Kalteng lakukan silahturahmi ke Polda Kalteng Senin, (11/7/2022) Rombongan yang dipimping Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dan jajaran Anggota yaitu Edi Winarno, Tity Yukrisna, Siti Wahidah dan Rudyanti D. Tobing serta Kabag Hukum, Humas, Data & Informasi Sekretariat Bawaslu Kalteng diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda) Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Hadir juga Wakil Kapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A. dan jajaran Pejabat Umum (PJU) di ruangan tamu Polda Kalteng.
Kunjungan Bawaslu Kalteng ini sekaligus menyampaikan kedepan akan menjaling kerja sama dalam bentuk Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sehingga jenis pelanggaran tindak pidana pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024 dapat ditangani bersama secara cepat sesuai aturan yang berlaku.

