Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas Demokrasi, Bawaslu Kalteng Awasi Hasil Pemutakhiran Data Parpol

Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Foto : Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng

Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (2/1/2026). Foto : Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyampaikan laporan hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk periode Semester II Tahun 2025. Jumat (2/1/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban administratif guna memastikan keakuratan data keanggotaan dan kepengurusan partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Bahwa proses pemutakhiran ini didasarkan pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. 

Regulasi tersebut mewajibkan partai politik untuk melakukan pembaruan data secara berkala guna menjaga integritas data pemilih dan peserta pemilu di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun selama periode Juli hingga Desember 2025, tercatat hanya ada 16 partai politik yang aktif melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Sipol. 

Partai-partai ini dinilai kooperatif dalam memperbarui informasi internal mereka sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Di sisi lain cukup mencolok terkait partisipasi partai politik lainnya. Sebanyak 60 partai politik tercatat tidak melakukan pemutakhiran data pada semester ini. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mengingat pentingnya sinkronisasi data parpol secara kontinu.

KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan daftar partai-partai tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu. 

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh partai politik, baik yang aktif maupun yang belum, dapat lebih disiplin dalam memanfaatkan sistem Sipol. Kepatuhan dalam pemutakhiran data berkelanjutan adalah kunci bagi partai politik untuk tetap siap menghadapi tahapan verifikasi di periode selanjutnya.

 

Penulis       : Suciani Natalia Kristi

Editor         : Danny  

Foto            : Brian Raynold P

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle